Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Dosen ISI Yogyakarta terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu dan berstatus sebagai pendidik tetap pada ISI Yogyakarta.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu dan berstatus sebagai pendidik tidak tetap pada ISI Yogyakarta.
(4) Rektor dapat menerima Dosen pindahan dari perguruan tinggi atau instansi lain ke ISI Yogyakarta setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
