Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Rektor menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja atas dasar dan prinsip anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja ISI Yogyakarta diusulkan oleh Rektor kepada Menteri untuk mendapat pengesahan.
(3) Pengelolaan anggaran dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
(4) ISI Yogyakarta menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran ISI Yogyakarta diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri.
(7) Pengelolaan anggaran diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
