Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
Pengangkatan dekan dilakukan melalui tahap:
a. Penjaringan bakal calon;
b. Penyaringan calon;
c. Pemilihan; dan
d. Pengangkatan.
Koreksi Anda
