Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan dekan dilakukan melalui tahap: a. Penjaringan bakal calon; b. Penyaringan calon; c. Pemilihan; dan d. Pengangkatan.
Koreksi Anda