Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi kemahasiswaan sebagai wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dalam peningkatan kecendekiawanan, integritas kepribadian, pengembangan minat, bakat dan kesejahteraan serta tanggung jawab sosial. (2) Organisasi kemahasiswaan di ISI Yogyakarta merupakan organisasi non struktural yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk mahasiswa. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda