Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan fungsional, struktural, dan jabatan pelaksana.
(2) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan karir, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
