Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
Tahap pemilihan calon dekan dan pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c dan huruf d dilakukan dengan cara:
a. Senat Fakultas dan Rektor melakukan pemilihan dekan dalam rapat Senat Fakultas;
b. Rektor dapat memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat Fakultas;
d. apabila rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf c belum dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
e. apabila telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada huruf d dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
f. pemilihan dekan dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat;
g. pemilihan dekan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan:
1. Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
2. Senat Fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat Fakultas memiliki hak suara yang sama.
h. dekan terpilih merupakan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak; dan
i. Senat Fakultas menyampaikan hasil pemilihan Dekan kepada Rektor.
Koreksi Anda
