Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahap pemilihan calon dekan dan pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c dan huruf d dilakukan dengan cara: a. Senat Fakultas dan Rektor melakukan pemilihan dekan dalam rapat Senat Fakultas; b. Rektor dapat memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat Fakultas; d. apabila rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf c belum dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit. e. apabila telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada huruf d dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah. f. pemilihan dekan dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat; g. pemilihan dekan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan: 1. Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan 2. Senat Fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat Fakultas memiliki hak suara yang sama. h. dekan terpilih merupakan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak; dan i. Senat Fakultas menyampaikan hasil pemilihan Dekan kepada Rektor.
Koreksi Anda