Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua dan/atau Sekretaris dewan penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (4), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Ketua dan/atau Sekretaris dewan penyantun ISI Yogyakarta definitif untuk meneruskan masa jabatan Ketua dan/atau Sekretaris dewan penyantun ISI Yogyakarta yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau Sekretaris dewan penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan 2 (dua) tahun atau lebih dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
