Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana merupakan semua fasilitas dan penunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari peralatan kuliah di kelas, studio, laboratorium, properti pameran, pergelaran, penayangan, perpustakaan, transportasi dan peralatan lain yang mendukung proses perkuliahan. (3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas ruang kelas, studio, laboratorium, auditorium, galeri, pusat dokumentasi, pusat komputer, perpustakaan, ruang administrasi, arena terbuka, studio alam, rumah produksi, tempat ibadah, jalan dan fasilitas umum lainnya. (4) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan merupakan barang milik negara yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara. (6) Pemanfaatan sarana dan prasarana untuk meraih peluang menambah perolehan dana masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda