Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) ISI Yogyakarta melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk pengembangan penciptaan, penyajian, pengkajian, pembinaan dan penyuluhan pendidikan seni yang mampu menghasilkan kreativitas dan inovasi dalam memperkuat daya saing bangsa serta untuk pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan wilayah seni.
(3) Pengabdian kepada masyarakat di ISI Yogyakarta dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan pejabat fungsional dan/atau tenaga kependidikan.
(4) Hasil pengabdian kepada masyarakat wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan dan/atau dipatenkan.
(5) Publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jurnal pengabdian yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan/atau publikasi lainnya.
(6) Hasil pengabdian kepada masyarakat diusulkan untuk memperoleh kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
