Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur Program Pascasarjana, Wakil Direktur Program Pascasarjana, Kepala lembaga, Sekretaris lembaga, Ketua jurusan, Sekretaris jurusan, Koordinator program studi, Kepala laboratorium/bengkel/studio, dan Kepala unit penunjang akademik seorang Dosen harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus aparatur sipil negara;
b. menduduki jabatan akademik paling rendah:
1. lektor kepala bagi calon wakil Rektor, Dekan, direktur pascasarjana, dan kepala lembaga; dan
2. lektor bagi calon wakil Dekan, wakil direktur pascasarjana, sekretaris lembaga, ketua jurusan, dan sekretaris jurusan.
c. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun padasaat berakhirnya masa jabatan Wakil Rektor, dekan, Wakil Dekan, Direktur Program Pascasarjana, Wakil Direktur Program Pascasarjana, Kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala unit penunjang akademik yang sedang menjabat;
g. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai sekretaris jurusan paling singkat 2 (dua) tahun bagi calon dekan;
h. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
i. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik yang dinyatakan secara tertulis;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
k. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
m. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
n. telah membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara atau laporan harta kekayaan aparatur sipil negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi;
o. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
dan/atau
p. bagi wakil Rektor, Dekan, dan wakil Dekan, direktur program pascasarjana, dan wakil direktur program pascasarjana tidak merangkap jabatan pada:
1. badan hukum pendidikan lain atau perguruan tinggi lain;
2. lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
3. badan usaha baik di dalam maupun di luar ISI Yogyakarta; atau
4. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan ISI Yogyakarta.
Koreksi Anda
