Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua dewan penyantun, dan sekretaris dewan penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua Senat, Sekretaris Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, dan sekretaris Satuan Pengawas Internal dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. diberhentikan sementara dari aparatur sipil negara; d. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; e. sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; f. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang dan berat; atau g. cuti di luar tanggungan negara. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan berita acara Majelis Pemeriksa Kesehatan aparatur sipil negara; atau c. diberhentikan dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (4) Ketua dan sekretaris dewan penyantun ISI Yogyakarta dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; atau c. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. (5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. meninggal dunia; atau b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya.
Koreksi Anda