Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga definitif atas usul ketua lembaga untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga sebelumnya. (2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan 2 (dua) tahun atau lebih, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda