Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua jurusan dan sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua jurusan definitif dan sekretaris jurusan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan dan sekretaris jurusan sebelumnya. (2) Ketua jurusan dan sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan 2 (dua) tahun atau lebih dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda