Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa memiliki hak dan kewajiban. (2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab dalam mengkaji ilmu dan seni atas dasar norma, susila, dan tatakrama yang berlaku dalam lingkungan akademik. b. memperoleh layanan akademik dan pengajaran sebaik-baiknya sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan, serta memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan hasil studi. c. memanfaatkan fasilitas institut untuk mengembangkan minat, bakat, penalaran, dan kesejahteraan demi kelancaran proses belajar melalui perwakilan organisasi kemahasiswaan dengan mendapatkan persetujuan dari pejabat kemahasiswaan. d. mendapat bimbingan tentang penyelesaian studi oleh tenaga pengajar yang bertanggungjawab atas program studi yang diikutinya. e. dapat menyelesaikan studi lebih awal dari masa studi yang telah ditetapkan dengan memenuhi persyaratan yang berlaku. f. berhak mendapatkan penghargaan atas prestasi yang diperoleh. g. berhak mendapatkan bimbingan dalam kegiatan kemahasiswaan. h. ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa di institut, dan tidak bertentangan dengan peraturan/perundangan yang berlaku. (3) Kewajiban mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan; b. ikut memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan institut. c. menjaga kewibawaan dan nama baik institut serta menjujung tinggi kebudayaan nasional. d. menghargai harkat dan nilai-nilai yang terdapat dalam ruang lingkup seni, ilmu pengetahuan, dan teknologi. e. ikut serta menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi mereka yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. f. ikut mendukung kegiatan kemahasiswaan di institut. (4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pelaksanaan hak, kewajiban, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda