Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Senat menyelenggarakan rapat/sidang.
(2) Pelaksanaan rapat/sidang diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda
