Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Alumni merupakan seseorang yang pernah mengikuti perkuliahan atau lulus dari ISI Yogyakarta.
(2) Alumni ISI Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) membentuk organisasi alumni.
(3) Organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan membina hubungan baik antar anggota alumni dalam upaya menunjang pencapaian tujuan institut.
(4) Ketentuan mengenai organisasi alumni ISI Yogyakarta diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi alumni ISI Yogyakarta.
Koreksi Anda
