Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan mempunyai kesempatan yang sama untuk mengembangkan karir berdasarkan prestasi kerjanya.
(2) Dosen dan Tenaga Kependidikan berhak mendapat penghargaan atas prestasi kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran disiplin dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
