Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) ISI Yogyakarta menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa melalui pola penerimaan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, kedudukan sosial, tingkat kemampuan ekonomi, dan kewarganegaraan.
(3) ISI Yogyakarta wajib mengalokasikan kuota bagi calon Mahasiswa berkewarganegaraan INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) ISI Yogyakarta dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) ISI Yogyakarta dapat menerima Mahasiswa tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) ISI Yogyakarta memberi kesempatan bagi calon Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di ISI Yogyakarta.
(7) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa di ISI Yogyakarta apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
