Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Unsur organisasi di bawah Pemimpin terdiri atas:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja ISI Yogyakarta ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri.
(3) ISI Yogyakarta dapat mengusulkan perubahan unit organisasi sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
