Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), dilakukan pemilihan atau penunjukan dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya.
(2) Pemilihan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila masa jabatan Dekan paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih setelah ditetapkan.
(3) pemilihan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
(4) Penunjukan dekan definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor dengan mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil dekan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
(5) Penunjukan dekan definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) apabila masa jabatannya Dekan yang digantikan kurang dari 2 (dua) tahun.
(6) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
