Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) ISI Yogyakarta dapat memberikan gelar doktor kehormatan (Doctor Honoris Causa) dan gelar Empu Ageng bagi seseorang yang memiliki dan telah berjasa luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan kebudayaan.
(2) Gelar doktor kehormatan (Doktor Honoris Causa) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Gelar Empu Ageng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(4) Pemberian gelar doktor kehormatan (Doctor Honoris Causa) dan gelar Empu Ageng diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
