Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan ISI Yogyakarta berasal dari: a. Pemerintah Pusat; b. dana masyarakat; dan c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dana masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari: a. biaya penyelenggaraan pendidikan; b. biaya seleksi ujian masuk ISI Yogyakarta; c. hasil penjualan produk/jasa; d. hasil pemanfaatan sumber daya milik ISI Yogyakarta; dan e. sumbangan dan hibah dari perorangan atau lembaga yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Usaha untuk meningkatkan penerimaan dana masyarakat didasarkan atas pola dan prinsip tidak mencari keuntungan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengelolaan dana yang berasal dari pemerintah pusat, dana masyarakat, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda