Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan ISI Yogyakarta berasal dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. dana masyarakat; dan
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dana masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari:
a. biaya penyelenggaraan pendidikan;
b. biaya seleksi ujian masuk ISI Yogyakarta;
c. hasil penjualan produk/jasa;
d. hasil pemanfaatan sumber daya milik ISI Yogyakarta;
dan
e. sumbangan dan hibah dari perorangan atau lembaga yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Usaha untuk meningkatkan penerimaan dana masyarakat didasarkan atas pola dan prinsip tidak mencari keuntungan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengelolaan dana yang berasal dari pemerintah pusat, dana masyarakat, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
