Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
Rektor MENETAPKAN pengangkatan dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 huruf h.
Koreksi Anda
