Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(2) Pemilihan Ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Apabila rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(6) Apabila telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(7) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon Ketua Senat dari anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen yang hadir.
(8) Pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
(9) Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
(10) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih hasil musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(11) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (10) menunjuk salah satu anggota Senat sebagai Sekretaris Senat.
(12) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(13) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk1 (satu) kali masa jabatan.
(14) Persyaratan dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda
