Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Anggota dewan penyantun terdiri atas 5 (lima) orang yang berasal dari unsur:
a. pemerintah provinsi 1 (satu) orang;
b. pemerintah kabupaten 1 (satu) orang;
c. pakar pendidikan 1 (satu) orang;
d. tokoh masyarakat 1 (satu) orang;
e. alumni 1 (satu) orang;
(2) Susunan keanggotaan dewan penyantun ISI Yogyakarta terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(3) Anggota dewan penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan anggota dewan penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Dewan penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
