Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota dewan penyantun terdiri atas 5 (lima) orang yang berasal dari unsur: a. pemerintah provinsi 1 (satu) orang; b. pemerintah kabupaten 1 (satu) orang; c. pakar pendidikan 1 (satu) orang; d. tokoh masyarakat 1 (satu) orang; e. alumni 1 (satu) orang; (2) Susunan keanggotaan dewan penyantun ISI Yogyakarta terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (3) Anggota dewan penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor. (4) Masa jabatan anggota dewan penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (5) Dewan penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda