Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ISI Yogyakarta melaksanakan penelitian untuk penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dari hasil penelitian dalam bentuk penelitian dasar, penelitian terapan, dan/atau penelitian pengembangan. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk pengembangan penciptaan, penyajian, pengkajian, pembinaan dan penyuluhan pendidikan seni yang mampu menghasilkan kreativitas dan inovasi dalam memperkuat daya saing bangsa serta untuk pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan wilayah seni. (3) Penelitian di ISI Yogyakarta dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan pejabat fungsional dan/atau tenaga kependidikan. (4) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (5) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jurnal ilmiah nasional atau jurnal ilmiah internasional yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan/atau publikasi lainnya. (6) Hasil penelitian diusulkan untuk memperoleh kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda