Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
Gelar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Rektor apabila karya yang digunakan untuk memperoleh gelar terbukti merupakan hasil plagiat dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
