Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gelar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Rektor apabila karya yang digunakan untuk memperoleh gelar terbukti merupakan hasil plagiat dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda