Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) Dewan penyantun sebagaimana dimaksud pada pasal 27 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan statuta ISI Yogyakarta.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan penyantun ISI Yogyakarta memiliki tugas dan kewenangan:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola ISI Yogyakarta; dan
d. membantu pengembangan ISI Yogyakarta.
Koreksi Anda
