Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan pengamatan serta bentuk penilaian lainnya. (2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian tugas akhir. (3) Ujian tugas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. ujian tugas akhir program diploma berbentuk ujian karya seni dan laporan pertanggungjawaban; b. ujian tugas akhir program sarjana berbentuk ujian skripsi pengkajian, penciptaan, dan penyajian seni; c. ujian tugas akhir program magister berbentuk ujian tesis pengkajian, penciptaan, dan penyajian seni; d. ujian tugas akhir program doktor berbentuk ujian disertasi pengkajian, penciptaan, dan penyajian seni. (4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tugas individu dan/atau kelompok. (5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengamatan terhadap kehadiran dan prestasi Mahasiswa. (6) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. (7) Tata cara penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda