Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
Tahap penyaringan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penyaringan calon dekan dilakukan dalam rapat Senat Fakultas;
b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat Fakultas;
c. apabila rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf b belum dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
d. apabila telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada huruf c dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
e. bakal calon dekan menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan fakultas dihadapan Senat Fakultas;
f. Senat Fakultas melakukan penilaian dan pemilihan bakal calon dekan dengan cara pemungutan suara untuk memperoleh 2 (dua) orang calon dekan;
g. pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara;
h. dalam hal belum diperoleh 2 (dua) orang calon dekan, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk calon dekan yang mendapatkan suara yang sama; dan
i. Senat Fakultas MENETAPKAN 2 (dua) orang calon dekan untuk disampaikan kepada Rektor dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
Koreksi Anda
