Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ISI Yogyakarta memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah dan/atau sertifikat kompetensi kepada lulusan ISI Yogyakarta. (2) Pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda