Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) ISI Yogyakarta memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah dan/atau sertifikat kompetensi kepada lulusan ISI Yogyakarta.
(2) Pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
