Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
Teks Saat Ini
(1) ISI Yogyakarta menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan seni, ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Pimpinan ISI Yogyakarta mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi, dan dilandasi oleh norma, kaidah seni dan keilmuan.
(4) Kegiatan serta hasil pelaksanaan kebebasan akademik oleh setiap anggota Sivitas Akademika harus diupayakan untuk peningkatan kualitas atmosfer akademik.
(5) Kegiatan serta hasil pelaksanaan kebebasan akademik oleh setiap anggota sivitas akademika menjadi tanggung jawab setiap anggota sivitas akademika secara pribadi sesuai dengan kaidah seni dan keilmuan.
(6) Penggunaan sumber daya ISI Yogyakarta dalam pelaksanaan kebebasan akademik dilakukan atas ijin pimpinan ISI Yogyakarta untuk kepentingan kemanfaatan Sivitas Akademika.
(7) Pelaksanaan kebebasan akademik diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri Sivitas Akademika melalui penguasaan seni, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
(8) Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyampaikan pikiran dan pendapat secara terbuka dan bertanggung jawab di ISI Yogyakarta mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya sesuai kaidah seni, keilmuan, dan kepatutan etika dan budaya.
(9) ISI Yogyakarta dapat mengundang tenaga ahli dari luar ISI Yogyakarta untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai kaidah seni, keilmuan, kepatutan etika dan budaya bagi pelaksanaan peningkatan atmosfer akademik.
(10) Otonomi keilmuan merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang seni, ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(11) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuandiatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
