Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ISI Yogyakarta memberikan penghargaan kepada Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, alumni, dan anggota masyarakat sebagai bentuk pengakuan atas prestasi, jasa, kreativitas, inovasi, dan pengabdian kepada ISI Yogyakarta, bangsa, dan negara. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda