Rincian Tugas Subbagian Tatalaksana dan Kepegawaian:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan program kerja Pusat;
c. melakukan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Pusat;
d. melakukan penyusunan konsep penyempurnaan organisasi dan usul pelembagaan di lingkungan Pusat;
e. melakukan penyusunan konsep sistem dan prosedur kerja di lingkungan Pusat;
f. melakukan penyusunan bahan telaahan peraturan perundang- undangan dan hukum di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
g. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pusat;
h. melakukan penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum pegawai Pusat;
i. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan kerja sama di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
j. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Pusat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
k. melakukan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya di lingkungan Pusat;
l. melakukan penyusunan bahan usul pengangkatan dalam jabatan struktural dan fungsional;
m. melakukan pelaksanaan pelantikan dan serah terima jabatan, sumpah/janji pegawai negeri sipil;
n. melakukan penyusunan surat pernyataan menduduki jabatan dan surat pernyataan melaksanakan tugas;
o. melakukan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pusat;
p. melakukan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;
q. melakukan penyusunan bahan pembinaan jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;
r. melakukan penyusunan data dan informasi pegawai dan administrasi penilaian prestasi dan kinerja pegawai di lingkungan Pusat;
s. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti latihan prajabatan, ujian dinas, pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan teknis pegawai, ijin belajar, tugas belajar, dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Pusat;
t. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai di lingkungan Pusat;
u. melakukan urusan penegakan kode etik, disiplin, dan pendayagunaan pegawai di lingkungan Pusat;
v. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Pusat;
w. melakukan pemberdayaan/peningkatan kompetensi pegawai di lingkungan Pusat;
x. melakukan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai di lingkungan Pusat;
y. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat;
z. melakukan pendomumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang teknologi dan informasi dan komunikasi pendidikan;
aa. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
bb. melakukan penyusunan laporan subbagian; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
cc. melakukan penyusunan konsep laporan Pusat.
Rincian Tugas Subbagian Keuangan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Pusat;
c. melakukan penyusunan satuan biaya di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
d. melakukan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
e. melakukan penyusunan usul rencana, program, kegiatan, sasaran dan anggaran di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
f. melakukan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
g. melakukan pembukuan dan verifikasi keuangan Pusat;
h. melakukan pengujian dokumen pencairan anggaran di lingkungan Pusat;
i. melakukan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan dokumen anggaran di lingkungan Pusat;
j. melakukan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Pusat;
k. melakukan urusan pencairan, penerimaan, dan penyimpanan keuangan Pusat;
l. melakukan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Pusat;
m. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
n. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Pusat;
o. melakukan penyusunan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
p. melakukan urusan administrasi pelaporan pajak pegawai di lingkungan Pusat;
q. melakukan penyusunan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Pusat;
r. melakukan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Pusat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
s. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas satuan pengendalian intern di lingkungan Pusat;
t. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran Pusat dan unit pelaksana teknis;
u. melakukan urusan akuntansi keuangan Pusat;
v. melakukan penyusunan laporan keuangan Pusat;
w. melakukan urusan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
x. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
y. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Rincian Tugas Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Radio, Televisi, dan Film:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
c. melaksanakan penyusunan rancangan sistem pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
d. melaksanakan pengembangan sistem pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
e. melaksanakan analisis program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
f. melaksanakan perancangan dan produksi program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
g. melaksanakan pengembangan prototipe dan format bahan belajar berbasis radio, televisi, dan film;
h. melaksanakan penyusunan standar teknis produksi program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
i. melaksanakan quality control teknis terhadap hasil produksi program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
j. melaksanakan revisi hasil produksi program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
k. melaksanakan analisis kebutuhan dan pengkajian sistem siaran dan pengendalian program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
l. melaksanakan penyusunan pola pemanfaatan program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
www.djpp.kemenkumham.go.id
m. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
n. melaksanakan penyusunan bahan peningkatan kompetensi tenaga di bidang pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
o. melaksanakan pemberian layanan di bidang pengembangan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
p. melaksanakan preview terhadap program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
q. melaksanakan penyiaran program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
r. melaksanakan kerja sama di bidang pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
s. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
t. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
u. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
v. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Rincian Tugas Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Multimedia dan Web:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web;
c. melaksanakan penyusunan rancangan sistem pembelajaran berbasis multimedia dan web;
d. melaksanakan pengembangan sistem pembelajaran berbasis multimedia dan web;
e. melaksanakan analisis program pembelajaran berbasis multimedia dan web;
f. melaksanakan perancangan dan produksi program pembelajaran berbasis multimedia dan web;
g. melaksanakan pengembangan prototipe dan format bahan belajar berbasis multimedia dan web;
h. melaksanakan penyusunan standar teknis produksi program pembelajaran berbasis multimedia dan web;
i. melaksanakan quality control teknis terhadap hasil produksi program pembelajaran berbasis multimedia dan web;
j. melaksanakan revisi hasil produksi program pembelajaran berbasis multimedia dan web;
k. melaksanakan analisis kebutuhan dan pengkajian sistem aplikasi pembelajaran berbasis multimedia dan web;
l. melaksanakan pengembangan aplikasi program pembelajaran berbasis multimedia dan web;
m. melaksanakan pemeliharaan aplikasi program pembelajaran berbasis multimedia dan web;
n. melaksanakan penyusunan pola pemanfaatan program pembelajaran berbasis multimedia dan web;
o. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web;
p. melaksanakan penyusunan bahan peningkatan kompetensi tenaga di bidang pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web;
q. melaksanakan pemberian layanan di bidang pengembangan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web;
www.djpp.kemenkumham.go.id
r. melaksanakan quality control terhadap aplikasi program pembelajaran berbasis multimedia dan web;
s. melaksanakan kerja sama di bidang pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web;
t. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web;
u. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web;
v. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
w. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Rincian tugas Subbagian Rumah Tangga:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar;
c. melakukan urusan penataan, pemeliharaan, dan usul penyusutan arsip di lingkungan pusat;
d. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, perawatan, dan pemeliharaan, barang milik negara di lingkungan Pusat;
e. melakukan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pusat;
f. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Pusat;
g. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Pusat;
h. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana di lingkungan Pusat;
i. melakukan urusan inventarisasi barang milik negara di lingkungan Pusat;
j. melakukan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Pusat;
k. melakukan penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Pusat;
l. melakukan urusan pengaturan penggunaan telepon, listrik, penyejuk udara, dan air di lingkungan Pusat;
m. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Pusat;
n. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat;
o. melakukan pengembangan sistem informasi manajemen di bidang informasi dan hubungan masyarakat;
p. melakukan urusan publikasi dan dokumentasi kegiatan Pusat;
q. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
r. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Rincian tugas Subbagian Tatalaksana dan Kepegawaian:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Pusat;
c. melakukan penyusunan konsep penyempurnaan organisasi dan usul pelembagaan di lingkungan Pusat;
d. melakukan penyusunan konsep sistem dan prosedur kerja di lingkungan Pusat;
e. melakukan penyusunan bahan telaahan peraturan perundang- undangan dan hukum di bidang informasi dan hubungan masyarakat;
f. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang di lingkungan Pusat;
g. melakukan penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum pegawai Pusat;
h. melakukan penyusunan bahan koordinasi kerja sama di bidang informasi dan hubungan masyarakat;
i. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Pusat;
j. melakukan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya di lingkungan Pusat;
k. melakukan penyusunan bahan usul pengangkatan dalam jabatan struktural dan fungsional;
l. melakukan pelaksanaan pelantikan dan serah terima jabatan, sumpah/janji pegawai negeri sipil;
m. melakukan penyusunan surat pernyataan menduduki jabatan dan surat pernyataan melaksanakan tugas;
n. melakukan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pusat;
o. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi dan kinerja pegawai di lingkungan Pusat;
p. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti latihan prajabatan, ujian dinas, pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan teknis pegawai, ijin belajar, tugas belajar, dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Pusat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
q. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan dan pemeriksaan kesehatan pegawai di lingkungan Pusat;
r. melakukan urusan penegakan kode etik, disiplin, dan pendayagunaan pegawai di lingkungan Pusat;
s. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Pusat;
t. melakukan pemberdayaan/peningkatan kompetensi pegawai di lingkungan Pusat;
u. melakukan penyusunan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai di lingkungan Pusat;
v. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat;
w. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan hubungan masyarakat;
x. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
y. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Rincian tugas Subbagian Keuangan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan program kerja Pusat;
c. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat;
d. melakukan penyusunan satuan biaya di bidang informasi dan hubungan masyarakat;
e. melakukan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang informasi dan hubungan masyarakat;
f. melakukan penyusunan usul rencana program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang informasi dan hubungan masyarakat;
g. melakukan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang informasi dan hubungan masyarakat;
h. melakukan pembukuan dan verifikasi keuangan Pusat;
i. melakukan pengujian dokumen pencairan anggaran di lingkungan Pusat;
j. melakukan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan dokumen anggaran di lingkungan Pusat;
k. melakukan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Pusat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
l. melakukan urusan pencairan, penerimaan, dan penyimpanan keuangan Pusat;
m. melakukan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Pusat;
n. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
o. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Pusat;
p. melakukan penyusunan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
q. melakukan urusan administrasi pelaporan pajak pegawai di lingkungan Pusat;
r. melakukan penyusunan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Pusat;
s. melakukan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Pusat;
t. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas satuan pengendalian intern di lingkungan Pusat;
u. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran Pusat;
v. melakukan urusan akuntansi keuangan Pusat;
w. melakukan penyusunan laporan keuangan Pusat;
x. melakukan urusan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
y. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
z. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
aa. melakukan penyusunan konsep laporan Pusat.
Rincian tugas Bidang Pengembangan Kemitraan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kemitraan dengan lembaga negara, media, dan lembaga masyarakat;
c. melaksanakan penyusunan rencana pengembangan kemitraan dengan lembaga negara, media, dan lembaga masyarakat;
d. melaksanakan penyusunan bahan informasi Kementerian dalam pelaksanaan kemitraan dengan lembaga negara, media massa, dan lembaga masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan;
e. melaksanakan koordinasi pelaksanaan kemitraan dengan lembaga negara, media, dan masyarakat;
f. melaksanakan penyusunan bahan tanggapan pimpinan Kementerian dalam pelaksanaan kemitraan kepada lembaga negara, media massa, dan lembaga masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan;
g. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan kemitraan di lingkungan Kementerian;
h. melaksanakan penyusunan tanggapan pimpinan Kementerian dalam pelaksanaan kemitraan kepada lembaga negara, media, dan masyarakat;
i. melaksanakan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kemitraan dengan lembaga negara, media, dan masyarakat;
j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
k. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Rincian Tugas Subbagian Rumah Tangga:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Pusat;
c. melakukan urusan penataan, pemeliharaan, dan usul penyusutan arsip di lingkungan Pusat;
d. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, perawatan, dan pemeliharaan barang milik negara di lingkungan Pusat;
e. melakukan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pusat;
f. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Pusat;
g. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Pusat;
h. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana di lingkungan Pusat;
i. melakukan urusan inventarisasi barang milik negara di lingkungan Pusat;
j. melakukan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Pusat;
k. melakukan penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Pusat;
l. melakukan urusan pengaturan penggunaan telepon, listrik, penyejuk udara, dan air di lingkungan Pusat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
m. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Pusat;
n. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat;
o. melakukan publikasi dan dokumentasi kegiatan Pusat;
p. melakukan penyebarluasan statistik dan hasil analisis data pendidikan;
q. melakukan penggandaan surat dan dokumen Pusat;
r. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
s. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Rincian Tugas Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Pusat;
c. melakukan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Pusat;
d. melakukan penyusunan konsep penyempurnaan organisasi dan usul pelembagaan di lingkungan Pusat;
e. melakukan penyusunan konsep sistem dan prosedur kerja di lingkungan Pusat;
f. melakukan penyusunan bahan telaahan peraturan perundang- undangan dan hukum di bidang data dan statistik pendidikan;
g. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pusat;
h. melakukan penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum pegawai Pusat;
i. melakukan penyusunan bahan koordinasi kerja sama di bidang data dan statistik pendidikan;
j. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Pusat;
k. melakukan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya di lingkungan Pusat;
l. melakukan penyusunan bahan usul pengangkatan dalam jabatan struktural dan fungsional;
m. melakukan pelaksanaan pelantikan dan serah terima jabatan dan sumpah/janji pegawai negeri sipil;
www.djpp.kemenkumham.go.id
n. melakukan penyusunan surat pernyataan menduduki jabatan dan surat pernyataan melaksanakan tugas;
o. melakukan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pusat;
p. melakukan penyusunan data dan informasi pegawai dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Pusat;
q. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti latihan prajabatan, ujian dinas, pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan teknis pegawai, ijin belajar, tugas belajar, dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Pusat;
r. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai di lingkungan Pusat;
s. melakukan urusan penegakan kode etik, disiplin dan pendayagunaan pegawai di lingkungan Pusat;
t. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Pusat;
u. melakukan pemberdayaan/peningkatan kompetensi pegawai di lingkungan Pusat;
v. melakukan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai di lingkungan Pusat;
w. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat;
x. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan peundang-undangan di bidang data dan statistik pendidikan;
y. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
z. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan aa. melakukan penyusunan konsep laporan Pusat.
Rincian Tugas Subbagian Keuangan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat;
c. melakukan penyusunan satuan biaya di bidang data dan statistik pendidikan;
d. melakukan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang data dan statistik pendidikan;
e. melakukan penyusunan usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran, di bidang data dan statistik pendidikan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. melakukan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang data dan statistik pendidikan;
g. melakukan pembukuan dan verifikasi keuangan Pusat;
h. melakukan pengujian dokumen pencairan anggaran di lingkungan Pusat;
i. melakukan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan dokumen anggaran di lingkungan Pusat;
j. melakukan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Pusat;
k. melakukan urusan pencairan, penerimaan, dan penyimpanan keuangan Pusat;
l. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Pusat;
m. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
n. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Pusat;
o. melakukan penyusunan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
p. melakukan urusan administrasi pelaporan pajak pegawai di lingkungan Pusat;
q. melakukan penyusunan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Pusat;
r. melakukan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Pusat;
s. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas satuan pengendalian intern di lingkungan Pusat;
t. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran Pusat;
u. melakukan urusan akuntansi keuangan Pusat;
v. melakukan penyusunan laporan keuangan Pusat;
w. melakukan urusan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
x. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
y. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Rincian tugas Bidang Data Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
c. melaksanakan penyusunan pedoman pengelolaan data peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
d. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
e. melaksanakan kompilasi dan validasi data peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan dari Unit Utama, Dinas Pendidikan, dan Satuan Pendidikan;
f. melaksanakan integrasi data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan di lingkungan Kementerian;
g. melaksanakan pengembangan sistem integrasi dan validasi data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan;
h. melaksanakan pemutakhiran data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
i. melaksanakan kerja sama pengelolaan data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan;
j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
k. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Rincian Tugas Subbidang Validasi dan Integrasi Data Peserta Didik:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data peserta didik pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
c. melakukan penyusunan pedoman pengelolaan data peserta didik pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
d. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data peserta didik pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. melakukan kompilasi dan validasi data peserta didik pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan dari Unit Utama, Dinas Pendidikan, dan Satuan Pendidikan;
f. melakukan integrasi data peserta didik pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan di lingkungan Kementerian;
g. melakukan pengembangan sistem integrasi dan validasi data peserta didik pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
h. melakukan pemutakhiran data peserta didik pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
i. melakukan penyusunan bahan kerja sama pengelolaan data peserta didik pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbidang;
Rincian Tugas Subbidang Validasi dan Integrasi Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
c. melakukan penyusunan pedoman pengelolaan data pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
d. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
e. melakukan kompilasi dan validasi data pendidik dan tenaga kependidikan dari Unit Utama, Dinas Pendidikan, dan Satuan Pendidikan;
f. melakukan integrasi data pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan di lingkungan Kementerian;
g. melakukan pengembangan sistem integrasi dan validasi data pendidik dan tenaga kependidikan;
h. melakukan pemutakhiran data pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
i. melakukan penyusunan bahan kerja sama pengelolaan data pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Rincian tugas Bidang Data Satuan Pendidikan dan Proses Pembelajaran:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data satuan pendidikan dan proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
c. melaksanakan penyusunan pedoman pengelolaan data satuan pendidikan dan proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
d. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data satuan pendidikan dan proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
e. melaksanakan kompilasi dan validasi data satuan pendidikan dan proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan dari unit utama, Dinas Pendidikan, dan Satuan Pendidikan;
f. melaksanakan integrasi data satuan pendidikan dan proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan di lingkungan Kementerian;
g. melaksanakan pengembangan sistem integrasi dan validasi data satuan pendidikan dan proses pembelajaran;
h. melaksanakan pemutakhiran data satuan pendidikan dan proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
i. melaksanakan kerja sama pengelolaan data satuan pendidikan dan proses pembelajaran;
j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
k. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Rincian Tugas Subbidang Validasi dan Integrasi Data Satuan Pendidikan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data satuan pendidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
c. melakukan penyusunan pedoman pengelolaan data satuan pendidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data satuan pendidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
e. melakukan kompilasi dan validasi data satuan pendidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan dari Unit Utama, Dinas Pendidikan, dan Satuan Pendidikan;
f. melakukan integrasi data satuan pendidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan di lingkungan Kementerian;
g. melakukan pengembangan sistem integrasi dan validasi data satuan pendidikan;
h. melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
i. melakukan penyusunan bahan kerja sama pengelolaan data satuan pendidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
Rincian Tugas Subbidang Validasi dan Integrasi Data Proses Pembelajaran:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
c. melakukan penyusunan pedoman pengelolaan data proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
d. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
e. melakukan kompilasi dan validasi data proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan dari Unit Utama, Dinas Pendidikan, dan Satuan Pendidikan;
f. melakukan integrasi data proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan di lingkungan Kementerian;
g. melakukan pengembangan sistem integrasi dan validasi data proses pembelajaran;
h. melakukan pemutakhiran data proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. melakukan penyusunan bahan kerja sama pengelolaan data proses pembelajaran pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Rincian Tugas Subbidang Pendayagunaan dan Pelayanan Data dan Statistik Pendidikan Tinggi, Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal;
c. melakukan penyusunan pedoman pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal;
d. melakukan pengembangan indikator tingkat perkembangan, disparitas, dan tingkat keberhasilan pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal;
e. melakukan pengembangan metode proyeksi data dan statistik pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. melakukan analisis data pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal;
g. melakukan penyajian statistik pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal;
h. melakukan pemberian layanan data dan statistik pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal;
i. melakukan pengembangan sistem pendukung pengambilan keputusan (Decision Support System) dan sistem pelayanan data dan statistik pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal;
j. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal;
k. melakukan penyusunan bahan kerja sama pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
m. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Rincian tugas Subbagian Kepegawaian dan Keuangan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan program kerja Pusat;
c. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat;
d. melakukan penyusunan satuan biaya di bidang arkeologi;
e. melakukan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang arkeologi;
f. melakukan penyusunan usul rencana program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang arkeologi;
g. melakukan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang arkeologi;
h. melakukan pembukuan dan verifikasi keuangan Pusat;
i. melakukan pengujian dokumen pencairan anggaran di lingkungan Pusat;
j. melakukan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan dokumen anggaran di lingkungan Pusat;
k. melakukan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Pusat;
l. melakukan urusan pencairan, penerimaan, dan penyimpanan keuangan Pusat;
m. melakukan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Pusat;
n. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
o. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Pusat;
p. melakukan penyusunan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
q. melakukan urusan administrasi pelaporan pajak pegawai di lingkungan Pusat;
r. melakukan penyusunan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Pusat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
s. melakukan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Pusat;
t. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas satuan pengendalian intern di lingkungan Pusat;
u. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran Pusat;
v. melakukan urusan akuntansi keuangan Pusat;
w. melakukan penyusunan laporan keuangan Pusat;
x. melakukan urusan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
y. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Pusat;
z. melakukan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya di lingkungan Pusat;
aa. melakukan penyusunan bahan usul pengangkatan dalam jabatan struktural dan fungsional;
bb. melakukan pelaksanaan pelantikan dan serah terima jabatan, sumpah/janji pegawai negeri sipil;
cc. melakukan penyusunan surat pernyataan menduduki jabatan dan surat pernyataan melaksanakan tugas;
dd. melakukan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pusat;
ee. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi dan kinerja pegawai di lingkungan Pusat;
ff. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti latihan prajabatan, ujian dinas, pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan teknis pegawai, ijin belajar, tugas belajar, dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Pusat;
gg. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai di lingkungan Pusat;
hh. melakukan urusan penegakan kode etik, disiplin, dan pendayagunaan pegawai di lingkungan Pusat;
ii. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Pusat;
jj. melakukan pemberdayaan/peningkatan kompetensi pegawai di lingkungan Pusat;
kk. melakukan penyusunan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai di lingkungan Pusat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
ll. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat;
mm. melakukan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Pusat;
nn. melakukan penyusunan konsep penyempurnaan organisasi dan usul pelembagaan di lingkungan Pusat;
oo. melakukan penyusunan konsep sistem dan prosedur kerja di lingkungan Pusat;
pp. melakukan penyusunan bahan telaahan peraturan perundang- undangan dan kajian hukum di bidang arkeologi;
qq. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pusat;
rr. melakukan penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum pegawai Pusat;
ss. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang arkeologi;
tt. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
uu. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan
Rincian tugas Subbagian Rumah Tangga:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar;
c. melakukan urusan penataan, pemeliharaan, dan usul penyusutan arsip di lingkungan pusat;
d. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, perawatan, dan pemeliharaan, barang milik negara di lingkungan Pusat;
e. melakukan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pusat;
f. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Pusat;
g. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Pusat;
h. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana di lingkungan Pusat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. melakukan urusan inventarisasi barang milik negara di lingkungan Pusat;
j. melakukan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Pusat;
k. melakukan penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Pusat;
l. melakukan urusan pengaturan penggunaan telepon, listrik, penyejuk udara, dan air di lingkungan Pusat;
m. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Pusat;
n. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat;
o. melakukan pengelolaan perpustakaan Pusat;
p. melakukan urusan dokumentasi kegiatan Pusat;
q. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
r. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.