Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bidang Informasi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang informasi pendidikan dan kebudayaan;
c. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan;
d. melaksanakan koordinasi penyusunan bahan informasi pendidikan dan kebudayaan;
e. melaksanakan peliputan kegiatan, acara, dan kunjungan kerja pimpinan Kementerian;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. melaksanakan penyajian dan layanan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan;
g. melaksanakan penyusunan bahan mediasi dan ajudikasi dalam sengketa informasi;
h. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan kearsipan dan dokumen di lingkungan Kementerian;
i. melaksanakan pengelolaan dan pembinaan kearsipan dan dokumen di lingkungan Kementerian;
j. melaksanakan pengelolaan Perpustakaan Kementerian;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang;
l. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
