Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bidang Informasi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang informasi pendidikan dan kebudayaan; c. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan; d. melaksanakan koordinasi penyusunan bahan informasi pendidikan dan kebudayaan; e. melaksanakan peliputan kegiatan, acara, dan kunjungan kerja pimpinan Kementerian; www.djpp.kemenkumham.go.id f. melaksanakan penyajian dan layanan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan; g. melaksanakan penyusunan bahan mediasi dan ajudikasi dalam sengketa informasi; h. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan kearsipan dan dokumen di lingkungan Kementerian; i. melaksanakan pengelolaan dan pembinaan kearsipan dan dokumen di lingkungan Kementerian; j. melaksanakan pengelolaan Perpustakaan Kementerian; k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; l. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda