Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Rumah Tangga:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Pusat;
c. melakukan urusan penataan, pemeliharaan, dan usul penyusutan arsip di lingkungan Pusat;
d. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, perawatan, dan pemeliharaan barang milik negara di lingkungan Pusat;
e. melakukan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pusat;
f. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Pusat;
g. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Pusat;
h. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana di lingkungan Pusat;
i. melakukan urusan inventarisasi barang milik negara di lingkungan Pusat;
j. melakukan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Pusat;
k. melakukan penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Pusat;
l. melakukan urusan pengaturan penggunaan telepon, listrik, penyejuk udara, dan air di lingkungan Pusat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
m. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Pusat;
n. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat;
o. melakukan publikasi dan dokumentasi kegiatan Pusat;
p. melakukan penyebarluasan statistik dan hasil analisis data pendidikan;
q. melakukan penggandaan surat dan dokumen Pusat;
r. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
s. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda
