Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Rumah Tangga: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Pusat; c. melakukan urusan penataan, pemeliharaan, dan usul penyusutan arsip di lingkungan Pusat; d. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, perawatan, dan pemeliharaan barang milik negara di lingkungan Pusat; e. melakukan urusan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pusat; f. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Pusat; g. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Pusat; h. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana di lingkungan Pusat; i. melakukan urusan inventarisasi barang milik negara di lingkungan Pusat; j. melakukan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Pusat; k. melakukan penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Pusat; l. melakukan urusan pengaturan penggunaan telepon, listrik, penyejuk udara, dan air di lingkungan Pusat; www.djpp.kemenkumham.go.id m. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Pusat; n. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Pusat; o. melakukan publikasi dan dokumentasi kegiatan Pusat; p. melakukan penyebarluasan statistik dan hasil analisis data pendidikan; q. melakukan penggandaan surat dan dokumen Pusat; r. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan s. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda