Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Validasi dan Integrasi Data Peserta Didik: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data peserta didik pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan; c. melakukan penyusunan pedoman pengelolaan data peserta didik pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan; d. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data peserta didik pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan; www.djpp.kemenkumham.go.id e. melakukan kompilasi dan validasi data peserta didik pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan dari Unit Utama, Dinas Pendidikan, dan Satuan Pendidikan; f. melakukan integrasi data peserta didik pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan di lingkungan Kementerian; g. melakukan pengembangan sistem integrasi dan validasi data peserta didik pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan; h. melakukan pemutakhiran data peserta didik pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan; i. melakukan penyusunan bahan kerja sama pengelolaan data peserta didik pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbidang;
Koreksi Anda