Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbidang Program: a. melakukan penyusunan program kerja subbidang; www.djpp.kemenkumham.go.id b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang program penelitian arkeologi; c. melakukan penyusunan program penelitian di bidang arkeologi; d. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan penelitian di bidang arkeologi; e. melakukan konservasi dan arkeometri di bidang arkeologi; f. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penelitian di bidang arkeologi; g. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program penelitian di bidang arkeologi; h. melakukan penyusunan laporan hasil penelitian di bidang arkeologi; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi Subbidang; dan j. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
Koreksi Anda