Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbidang Program:
a. melakukan penyusunan program kerja subbidang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang program penelitian arkeologi;
c. melakukan penyusunan program penelitian di bidang arkeologi;
d. melakukan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan penelitian di bidang arkeologi;
e. melakukan konservasi dan arkeometri di bidang arkeologi;
f. melakukan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penelitian di bidang arkeologi;
g. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program penelitian di bidang arkeologi;
h. melakukan penyusunan laporan hasil penelitian di bidang arkeologi;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi Subbidang;
dan
j. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
Koreksi Anda
