Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbidang Arsip dan Dokumentasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyusunan bahan pembinaan kearsipan dan dokumen Kementerian; c. melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem kearsipan dan dokumen Kementerian; d. melakukan penerimaan dan pemilahan arsip dari unit kerja di lingkungan Kementerian; e. melakukan pencatatan dan penyimpanan arsip dari unit kerja di lingkungan Kementerian; f. melakukan perawatan dan pemeliharaan arsip dan dokumen Kementerian; g. melakukan penyusutan dan pemusnahan arsip Kementerian; h. melakukan penyerahan arsip statis Kementerian ke Arsip Nasional Republik INDONESIA; i. melakukan pemberian layanan peminjaman arsip dan dokumen Kementerian; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
Koreksi Anda