Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Pendayagunaan dan Pelayanan Data dan Statistik Pendidikan Tinggi, Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal;
c. melakukan penyusunan pedoman pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal;
d. melakukan pengembangan indikator tingkat perkembangan, disparitas, dan tingkat keberhasilan pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal;
e. melakukan pengembangan metode proyeksi data dan statistik pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. melakukan analisis data pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal;
g. melakukan penyajian statistik pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal;
h. melakukan pemberian layanan data dan statistik pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal;
i. melakukan pengembangan sistem pendukung pengambilan keputusan (Decision Support System) dan sistem pelayanan data dan statistik pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal;
j. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal;
k. melakukan penyusunan bahan kerja sama pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
m. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda
