Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Pendayagunaan dan Pelayanan Data dan Statistik Pendidikan Tinggi, Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal; c. melakukan penyusunan pedoman pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal; d. melakukan pengembangan indikator tingkat perkembangan, disparitas, dan tingkat keberhasilan pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal; e. melakukan pengembangan metode proyeksi data dan statistik pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal; www.djpp.kemenkumham.go.id f. melakukan analisis data pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal; g. melakukan penyajian statistik pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal; h. melakukan pemberian layanan data dan statistik pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal; i. melakukan pengembangan sistem pendukung pengambilan keputusan (Decision Support System) dan sistem pelayanan data dan statistik pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal; j. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal; k. melakukan penyusunan bahan kerja sama pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan tinggi, pendidikan anak usia dini, nonformal, dan informal; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan m. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id