Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bidang Data dan Informasi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data hasil penelitian di bidang arkeologi; c. melaksanakan penataan koleksi hasil penelitian di bidang arkeologi; www.djpp.kemenkumham.go.id d. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan koleksi hasil penelitian di bidang arkeologi; e. melaksanakan pembuatan replika, pemetaan, dan perekaman hasil penelitian di bidang arkeologi; f. melaksanakan penyajian data dan informasi hasil penelitian di bidang arkeologi; g. melaksanakan publikasi hasil penelitian di bidang arkeologi; h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan i. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda