Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bidang Data dan Informasi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data hasil penelitian di bidang arkeologi;
c. melaksanakan penataan koleksi hasil penelitian di bidang arkeologi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan koleksi hasil penelitian di bidang arkeologi;
e. melaksanakan pembuatan replika, pemetaan, dan perekaman hasil penelitian di bidang arkeologi;
f. melaksanakan penyajian data dan informasi hasil penelitian di bidang arkeologi;
g. melaksanakan publikasi hasil penelitian di bidang arkeologi;
h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
i. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
