Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bidang Data Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
c. melaksanakan penyusunan pedoman pengelolaan data peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
d. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
e. melaksanakan kompilasi dan validasi data peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan dari Unit Utama, Dinas Pendidikan, dan Satuan Pendidikan;
f. melaksanakan integrasi data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan di lingkungan Kementerian;
g. melaksanakan pengembangan sistem integrasi dan validasi data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan;
h. melaksanakan pemutakhiran data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan;
i. melaksanakan kerja sama pengelolaan data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan;
j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
k. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
