Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bidang Data Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan; c. melaksanakan penyusunan pedoman pengelolaan data peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan; d. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan; e. melaksanakan kompilasi dan validasi data peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan dari Unit Utama, Dinas Pendidikan, dan Satuan Pendidikan; f. melaksanakan integrasi data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan di lingkungan Kementerian; g. melaksanakan pengembangan sistem integrasi dan validasi data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan; h. melaksanakan pemutakhiran data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan; i. melaksanakan kerja sama pengelolaan data peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan; j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan k. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id