Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Perancangan dan Produksi:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
c. melakukan penyusunan rancangan sistem pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
d. melakukan pengembangan sistem pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
e. melakukan analisis program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
f. melakukan perancangan program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
g. melakukan pengembangan prototipe dan format bahan belajar berbasis radio, televisi, dan film;
h. melakukan penyusunan standar teknis produksi program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
www.djpp.kemenkumham.go.id
i. melakukan produksi program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
j. melakukan quality control teknis terhadap hasil produksi program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
k. melakukan revisi hasil produksi program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
m. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
Koreksi Anda
