Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Perancangan dan Produksi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan teknologi pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; c. melakukan penyusunan rancangan sistem pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; d. melakukan pengembangan sistem pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; e. melakukan analisis program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; f. melakukan perancangan program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; g. melakukan pengembangan prototipe dan format bahan belajar berbasis radio, televisi, dan film; h. melakukan penyusunan standar teknis produksi program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; www.djpp.kemenkumham.go.id i. melakukan produksi program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; j. melakukan quality control teknis terhadap hasil produksi program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; k. melakukan revisi hasil produksi program pembelajaran berbasis radio, televisi, dan film; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan m. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
Koreksi Anda