Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bagian Tata Usaha: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Pusat; b. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat; c. melaksanakan penyusunan rancangan bahan nota keuangan Pusat; d. melakukan pengelolaan keuangan di lingkungan Pusat; e. melaksanakan urusan kepegawaian di lingkungan Pusat; f. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Pusat ; g. melaksanakan urusan ketatalaksanaan di lingkungan Pusat; h. melaksanakan urusan kerumahtanggaan dan barang milik negara Pusat; i. melaksanakan urusan dokumentasi Pusat; j. melaksanakan urusan rapat dinas dan penerimaan tamu Pusat; k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran Pusat; www.djpp.kemenkumham.go.id l. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Pusat; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusat; dan n. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id