Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bagian Tata Usaha:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Pusat;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat;
c. melaksanakan penyusunan rancangan bahan nota keuangan Pusat;
d. melakukan pengelolaan keuangan di lingkungan Pusat;
e. melaksanakan urusan kepegawaian di lingkungan Pusat;
f. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Pusat ;
g. melaksanakan urusan ketatalaksanaan di lingkungan Pusat;
h. melaksanakan urusan kerumahtanggaan dan barang milik negara Pusat;
i. melaksanakan urusan dokumentasi Pusat;
j. melaksanakan urusan rapat dinas dan penerimaan tamu Pusat;
k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran Pusat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
l. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Pusat;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Pusat; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Pusat.
Koreksi Anda
