Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Pengembangan Jejaring: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; c. melaksanakan pengkajian kebutuhan sistem dan infrastruktur jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; www.djpp.kemenkumham.go.id d. melaksanakan perancangan sistem jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; e. melaksanakan pengembangan sistem jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; f. melaksanakan penyusunan bahan peningkatan kompetensi tenaga teknis pengembangan dan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; g. melaksanakan penyusunan bahan standar teknis jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; h. melaksanakan pemeliharaan, pengendalian, dan pengamanan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; i. melaksanakan fasilitasi pemanfaatan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; j. melaksanakan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; k. melaksanakan kerja sama pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; l. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; m. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan o. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id