Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Pengembangan Jejaring:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
c. melaksanakan pengkajian kebutuhan sistem dan infrastruktur jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. melaksanakan perancangan sistem jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
e. melaksanakan pengembangan sistem jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
f. melaksanakan penyusunan bahan peningkatan kompetensi tenaga teknis pengembangan dan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
g. melaksanakan penyusunan bahan standar teknis jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
h. melaksanakan pemeliharaan, pengendalian, dan pengamanan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
i. melaksanakan fasilitasi pemanfaatan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
j. melaksanakan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
k. melaksanakan kerja sama pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
l. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
m. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan jejaring teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
o. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
