Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbidang Publikasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pencitraan publik; c. melakukan koordinasi publikasi di bidang pendidikan dan kebudayaan dan pencitraan Kementerian; d. melakukan penyusunan bahan publikasi bidang pendidikan dan kebudayaan dan pencitraan Kementerian; e. melakukan kerja sama dalam penyebarluasan publikasi bidang pendidikan dan kebudayaan dengan media massa, unit kerja dan instansi terkait; f. melakukan penyebarluasan kebijakan dan kegiatan Kementerian kepada masyarakat; g. melakukan penyiapan pelaksanaan pameran bidang pendidikan dan kebudayaan; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id