Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbidang Publikasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pencitraan publik;
c. melakukan koordinasi publikasi di bidang pendidikan dan kebudayaan dan pencitraan Kementerian;
d. melakukan penyusunan bahan publikasi bidang pendidikan dan kebudayaan dan pencitraan Kementerian;
e. melakukan kerja sama dalam penyebarluasan publikasi bidang pendidikan dan kebudayaan dengan media massa, unit kerja dan instansi terkait;
f. melakukan penyebarluasan kebijakan dan kegiatan Kementerian kepada masyarakat;
g. melakukan penyiapan pelaksanaan pameran bidang pendidikan dan kebudayaan;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
i. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
Koreksi Anda
