Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Kepegawaian dan Keuangan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan bahan program kerja Pusat; c. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat; d. melakukan penyusunan satuan biaya di bidang arkeologi; e. melakukan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang arkeologi; f. melakukan penyusunan usul rencana program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang arkeologi; g. melakukan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang arkeologi; h. melakukan pembukuan dan verifikasi keuangan Pusat; i. melakukan pengujian dokumen pencairan anggaran di lingkungan Pusat; j. melakukan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan dokumen anggaran di lingkungan Pusat; k. melakukan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Pusat; l. melakukan urusan pencairan, penerimaan, dan penyimpanan keuangan Pusat; m. melakukan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Pusat; n. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat; o. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Pusat; p. melakukan penyusunan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat; q. melakukan urusan administrasi pelaporan pajak pegawai di lingkungan Pusat; r. melakukan penyusunan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Pusat; www.djpp.kemenkumham.go.id s. melakukan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Pusat; t. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas satuan pengendalian intern di lingkungan Pusat; u. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran Pusat; v. melakukan urusan akuntansi keuangan Pusat; w. melakukan penyusunan laporan keuangan Pusat; x. melakukan urusan tindak lanjut hasil pemeriksaan; y. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Pusat; z. melakukan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya di lingkungan Pusat; aa. melakukan penyusunan bahan usul pengangkatan dalam jabatan struktural dan fungsional; bb. melakukan pelaksanaan pelantikan dan serah terima jabatan, sumpah/janji pegawai negeri sipil; cc. melakukan penyusunan surat pernyataan menduduki jabatan dan surat pernyataan melaksanakan tugas; dd. melakukan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pusat; ee. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi dan kinerja pegawai di lingkungan Pusat; ff. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti latihan prajabatan, ujian dinas, pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan teknis pegawai, ijin belajar, tugas belajar, dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Pusat; gg. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai di lingkungan Pusat; hh. melakukan urusan penegakan kode etik, disiplin, dan pendayagunaan pegawai di lingkungan Pusat; ii. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Pusat; jj. melakukan pemberdayaan/peningkatan kompetensi pegawai di lingkungan Pusat; kk. melakukan penyusunan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai di lingkungan Pusat; www.djpp.kemenkumham.go.id ll. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat; mm. melakukan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Pusat; nn. melakukan penyusunan konsep penyempurnaan organisasi dan usul pelembagaan di lingkungan Pusat; oo. melakukan penyusunan konsep sistem dan prosedur kerja di lingkungan Pusat; pp. melakukan penyusunan bahan telaahan peraturan perundang- undangan dan kajian hukum di bidang arkeologi; qq. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pusat; rr. melakukan penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum pegawai Pusat; ss. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang arkeologi; tt. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; uu. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan
Koreksi Anda