Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Kepegawaian dan Keuangan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan program kerja Pusat;
c. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat;
d. melakukan penyusunan satuan biaya di bidang arkeologi;
e. melakukan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang arkeologi;
f. melakukan penyusunan usul rencana program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang arkeologi;
g. melakukan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang arkeologi;
h. melakukan pembukuan dan verifikasi keuangan Pusat;
i. melakukan pengujian dokumen pencairan anggaran di lingkungan Pusat;
j. melakukan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan dokumen anggaran di lingkungan Pusat;
k. melakukan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Pusat;
l. melakukan urusan pencairan, penerimaan, dan penyimpanan keuangan Pusat;
m. melakukan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Pusat;
n. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
o. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Pusat;
p. melakukan penyusunan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
q. melakukan urusan administrasi pelaporan pajak pegawai di lingkungan Pusat;
r. melakukan penyusunan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Pusat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
s. melakukan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Pusat;
t. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas satuan pengendalian intern di lingkungan Pusat;
u. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran Pusat;
v. melakukan urusan akuntansi keuangan Pusat;
w. melakukan penyusunan laporan keuangan Pusat;
x. melakukan urusan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
y. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Pusat;
z. melakukan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya di lingkungan Pusat;
aa. melakukan penyusunan bahan usul pengangkatan dalam jabatan struktural dan fungsional;
bb. melakukan pelaksanaan pelantikan dan serah terima jabatan, sumpah/janji pegawai negeri sipil;
cc. melakukan penyusunan surat pernyataan menduduki jabatan dan surat pernyataan melaksanakan tugas;
dd. melakukan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pusat;
ee. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi dan kinerja pegawai di lingkungan Pusat;
ff. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti latihan prajabatan, ujian dinas, pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan teknis pegawai, ijin belajar, tugas belajar, dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Pusat;
gg. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai di lingkungan Pusat;
hh. melakukan urusan penegakan kode etik, disiplin, dan pendayagunaan pegawai di lingkungan Pusat;
ii. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Pusat;
jj. melakukan pemberdayaan/peningkatan kompetensi pegawai di lingkungan Pusat;
kk. melakukan penyusunan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai di lingkungan Pusat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
ll. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Pusat;
mm. melakukan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Pusat;
nn. melakukan penyusunan konsep penyempurnaan organisasi dan usul pelembagaan di lingkungan Pusat;
oo. melakukan penyusunan konsep sistem dan prosedur kerja di lingkungan Pusat;
pp. melakukan penyusunan bahan telaahan peraturan perundang- undangan dan kajian hukum di bidang arkeologi;
qq. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pusat;
rr. melakukan penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum pegawai Pusat;
ss. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang arkeologi;
tt. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
uu. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan
Koreksi Anda
