Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbidang Pengelolaan Aspirasi Masyarakat:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengelolaan aspirasi masyarakat;
c. melakukan pemantauan dan penelaahan berita dan artikel bidang pendidikan dan kebudayaan yang dimuat di media massa;
d. melakukan kliping berita dan artikel bidang pendidikan dan kebudayaan yang dimuat di media cetak;
e. melakukan pengumpulan dan pengolahan aspirasi masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan;
f. melakukan penyusunan bahan kajian aspirasi masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan;
g. melakukan penyusunan bahan tanggapan pimpinan Kementerian terhadap aspirasi masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
i. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang;
Koreksi Anda
