Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbidang Pengelolaan Aspirasi Masyarakat: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengelolaan aspirasi masyarakat; c. melakukan pemantauan dan penelaahan berita dan artikel bidang pendidikan dan kebudayaan yang dimuat di media massa; d. melakukan kliping berita dan artikel bidang pendidikan dan kebudayaan yang dimuat di media cetak; e. melakukan pengumpulan dan pengolahan aspirasi masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan; f. melakukan penyusunan bahan kajian aspirasi masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan; g. melakukan penyusunan bahan tanggapan pimpinan Kementerian terhadap aspirasi masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Pasal.id