Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Keuangan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Pusat;
c. melakukan penyusunan satuan biaya di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
d. melakukan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
e. melakukan penyusunan usul rencana, program, kegiatan, sasaran dan anggaran di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
f. melakukan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan;
g. melakukan pembukuan dan verifikasi keuangan Pusat;
h. melakukan pengujian dokumen pencairan anggaran di lingkungan Pusat;
i. melakukan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan dokumen anggaran di lingkungan Pusat;
j. melakukan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Pusat;
k. melakukan urusan pencairan, penerimaan, dan penyimpanan keuangan Pusat;
l. melakukan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Pusat;
m. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
n. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Pusat;
o. melakukan penyusunan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat;
p. melakukan urusan administrasi pelaporan pajak pegawai di lingkungan Pusat;
q. melakukan penyusunan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Pusat;
r. melakukan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Pusat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
s. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas satuan pengendalian intern di lingkungan Pusat;
t. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran Pusat dan unit pelaksana teknis;
u. melakukan urusan akuntansi keuangan Pusat;
v. melakukan penyusunan laporan keuangan Pusat;
w. melakukan urusan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
x. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
y. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
