Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Keuangan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Pusat; c. melakukan penyusunan satuan biaya di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; d. melakukan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; e. melakukan penyusunan usul rencana, program, kegiatan, sasaran dan anggaran di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; f. melakukan penyesuaian dan revisi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan; g. melakukan pembukuan dan verifikasi keuangan Pusat; h. melakukan pengujian dokumen pencairan anggaran di lingkungan Pusat; i. melakukan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan dokumen anggaran di lingkungan Pusat; j. melakukan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Pusat; k. melakukan urusan pencairan, penerimaan, dan penyimpanan keuangan Pusat; l. melakukan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Pusat; m. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat; n. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Pusat; o. melakukan penyusunan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Pusat; p. melakukan urusan administrasi pelaporan pajak pegawai di lingkungan Pusat; q. melakukan penyusunan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Pusat; r. melakukan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Pusat; www.djpp.kemenkumham.go.id s. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas satuan pengendalian intern di lingkungan Pusat; t. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran Pusat dan unit pelaksana teknis; u. melakukan urusan akuntansi keuangan Pusat; v. melakukan penyusunan laporan keuangan Pusat; w. melakukan urusan tindak lanjut hasil pemeriksaan; x. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan y. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda