Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Multimedia dan Web:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web;
c. melaksanakan penyusunan rancangan sistem pembelajaran berbasis multimedia dan web;
d. melaksanakan pengembangan sistem pembelajaran berbasis multimedia dan web;
e. melaksanakan analisis program pembelajaran berbasis multimedia dan web;
f. melaksanakan perancangan dan produksi program pembelajaran berbasis multimedia dan web;
g. melaksanakan pengembangan prototipe dan format bahan belajar berbasis multimedia dan web;
h. melaksanakan penyusunan standar teknis produksi program pembelajaran berbasis multimedia dan web;
i. melaksanakan quality control teknis terhadap hasil produksi program pembelajaran berbasis multimedia dan web;
j. melaksanakan revisi hasil produksi program pembelajaran berbasis multimedia dan web;
k. melaksanakan analisis kebutuhan dan pengkajian sistem aplikasi pembelajaran berbasis multimedia dan web;
l. melaksanakan pengembangan aplikasi program pembelajaran berbasis multimedia dan web;
m. melaksanakan pemeliharaan aplikasi program pembelajaran berbasis multimedia dan web;
n. melaksanakan penyusunan pola pemanfaatan program pembelajaran berbasis multimedia dan web;
o. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web;
p. melaksanakan penyusunan bahan peningkatan kompetensi tenaga di bidang pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web;
q. melaksanakan pemberian layanan di bidang pengembangan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web;
www.djpp.kemenkumham.go.id
r. melaksanakan quality control terhadap aplikasi program pembelajaran berbasis multimedia dan web;
s. melaksanakan kerja sama di bidang pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web;
t. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web;
u. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web;
v. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
w. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
