Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT-PUSAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Multimedia dan Web: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengembangan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web; c. melaksanakan penyusunan rancangan sistem pembelajaran berbasis multimedia dan web; d. melaksanakan pengembangan sistem pembelajaran berbasis multimedia dan web; e. melaksanakan analisis program pembelajaran berbasis multimedia dan web; f. melaksanakan perancangan dan produksi program pembelajaran berbasis multimedia dan web; g. melaksanakan pengembangan prototipe dan format bahan belajar berbasis multimedia dan web; h. melaksanakan penyusunan standar teknis produksi program pembelajaran berbasis multimedia dan web; i. melaksanakan quality control teknis terhadap hasil produksi program pembelajaran berbasis multimedia dan web; j. melaksanakan revisi hasil produksi program pembelajaran berbasis multimedia dan web; k. melaksanakan analisis kebutuhan dan pengkajian sistem aplikasi pembelajaran berbasis multimedia dan web; l. melaksanakan pengembangan aplikasi program pembelajaran berbasis multimedia dan web; m. melaksanakan pemeliharaan aplikasi program pembelajaran berbasis multimedia dan web; n. melaksanakan penyusunan pola pemanfaatan program pembelajaran berbasis multimedia dan web; o. melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web; p. melaksanakan penyusunan bahan peningkatan kompetensi tenaga di bidang pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web; q. melaksanakan pemberian layanan di bidang pengembangan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web; www.djpp.kemenkumham.go.id r. melaksanakan quality control terhadap aplikasi program pembelajaran berbasis multimedia dan web; s. melaksanakan kerja sama di bidang pendayagunaan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web; t. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web; u. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan teknologi pembelajaran berbasis multimedia dan web; v. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan w. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda